Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Tim Indonesia Maju)
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan semua pihak, termasuk dirinya, harus tunduk, taat, dan patuh pada konstitusi. Artinya, kata Jokowi, siapa pun boleh mengusulkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, tapi pada pelaksanaannya semua pihak harus tunduk dan taat pada konstitusi.
Sementara, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan Presiden Jokowi setuju pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Februari 2024. Pernyataan Mahfud itu sekaligus menepis sejumlah pemberitaan yang menyebut Jokowi tergoda memperpanjang masa jabatannya hingga satu atau dua tahun lagi.
Salah satunya diturunkan oleh Majalah Tempo pada pekan ini. Dalam sampul berjudul "Malu-Malu Menunda Pemilu", diungkap ada manuver yang dilakukan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan agar masa jabatan Jokowi diperpanjang. Luhut bahkan ditulis sempat menemui tiga ketua umum partai politik yang kini menyampaikan agar Pemilu 2024 ditunda.
"Presiden berkomunikasi dengan KPU pada 11 November 2021 dan presiden menyatakan setuju pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sesuai dengan yang diinginkan atau diusulkan oleh KPU dan DPR," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenko Polhukam, Senin (7/3/2022).
Tanggal itu pula, kata Mahfud, yang akhirnya disepakati pemerintah dan DPR ketika dilakukan rapat kerja pada 24 Januari 2022. "Dengan demikian sikap presiden sudah jelas tentang jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024," kata dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan tidak pernah ada pembahasan di tingkat pemerintah untuk menunda Pemilu 2024.