Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah sepakat untuk mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Selain itu, mereka juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.
"Jadi ini karena statusnya naik, yang lintas profesi, menjadi PPPK penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo menegaskan, perubahan status tersebut tidak menutup kesempatan mereka untuk mengikuti seleksi CPNS pada tahun depan.
Di samping itu, pemerintah saat ini masih mempertimbangkan pengaturan khusus bagi sejumlah bidang pekerjaan yang memiliki kebutuhan tertentu, khususnya terkait persyaratan batas usia dalam seleksi CPNS.
"Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi, ya, menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus," jelas Prasetyo.