Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (tengah) dalam jumpa pers di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).
  • DPR dan pemerintah sepakat mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

  • PPPK penuh waktu tetap mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027.

  • Pemerintah masih mempertimbangkan perlakuan khusus terkait batas usia untuk bidang pekerjaan tertentu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (6/11/2026)

Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa PPPK yang berubah menjadi penuh waktu tetap diberi kesempatan mengikuti tes CPNS pada 2027.

saat ini

Pemerintah masih mempertimbangkan pengaturan khusus untuk sejumlah bidang pekerjaan, terutama terkait persyaratan batas usia.

2027

PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi CPNS.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    PPPK paruh waktu disepakati menjadi PPPK penuh waktu dan tetap dapat mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
  • Who?
    DPR, pemerintah, PPPK paruh waktu, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
  • Where?
    Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
  • When?
    Kesepakatan disampaikan pada Jumat (6/11/2026), dengan seleksi CPNS pada 2027.
  • Why?
    Perubahan status menjadi PPPK penuh waktu tidak menutup kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS.
  • How?
    PPPK penuh waktu diberi kesempatan yang sama mengikuti tes CPNS, sementara pengaturan khusus batas usia masih dipertimbangkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

PPPK yang tadinya bekerja paruh waktu akan menjadi penuh waktu. Mereka tetap boleh ikut tes CPNS pada 2027. Menteri Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah juga sedang memikirkan aturan khusus untuk beberapa pekerjaan, terutama tentang batas usia. Jadi, perubahan status PPPK tidak menghilangkan kesempatan mereka menjadi PNS.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kesepakatan ini mempertahankan kesempatan PPPK paruh waktu yang diangkat menjadi penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS. Di sisi lain, pemerintah juga membuka ruang pertimbangan bagi bidang pekerjaan tertentu yang membutuhkan perlakuan khusus terkait batas usia, sehingga kebutuhan khusus dalam proses seleksi tetap diperhatikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah sepakat untuk mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Selain itu, mereka juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.

"Jadi ini karena statusnya naik, yang lintas profesi, menjadi PPPK penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Prasetyo menegaskan, perubahan status tersebut tidak menutup kesempatan mereka untuk mengikuti seleksi CPNS pada tahun depan.

Di samping itu, pemerintah saat ini masih mempertimbangkan pengaturan khusus bagi sejumlah bidang pekerjaan yang memiliki kebutuhan tertentu, khususnya terkait persyaratan batas usia dalam seleksi CPNS.

"Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi, ya, menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus," jelas Prasetyo.

Curated For You

Editorial Team

Related Article