Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepolisian menggelar olah TKP terkait kasus polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menanggapi peristiwa penembakan antar polisi yang menewaskan Brigadir J di kediaman dinas Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan, pada Senin (13/7/2022), Komnas Perempuan sudah mendengarkan keterangan dari pihak penyidik dan psikolog soal laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo.

“Istri Ferdy Sambo sendiri tidak hadir karena masih dalam kondisi terguncang atau shock,” kata Andy dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).

1. Kondisi istri Kadiv Prompam diperburuk karena merasa disudutkan

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA/HO-Polri)

Dari pertemuan tersebut, Komnas Perempuan memperoleh informasi bahwa istri Ferdy Sambo sebagai pelapor atau korban masih dalam kondisi yang sangat terguncang. Dia bahkan membutuhkan pendampingan lanjutan untuk membantu proses pemulihan dan untuk dapat mengikuti proses hukum berikutnya.

“Kondisi pelapor atau korban diperburuk dengan publikasi baik melalui media maupun media sosial yang menyangsikan pengalaman dan menyudutkan pelapor atau korban," kata Andy.

2. Ada anak Ferdy Sambo yang berusia di bawah 18 tahun

Olah TKP kasus penembakan ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Kalibata. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Andy mengatakan, istri Ferdy Sambo merasa khawatir dampak peristiwa dan publikasinya bagi keluarga, khususnya kepada anak-anaknya. Apalagi masih ada anak yang berusia di bawah 18 tahun. 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh itu, Komnas Perempuan pun mengidentifikasi adanya indikasi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo.

“Pendalaman kasus masih dibutuhkan untuk bisa mengenali lebih utuh tindak kekerasan seksual yang terjadi dan mengenali kebutuhan pemulihan bagi pelapor atau korban,” ujar Andy.

3. Posisi pelapor jadi penting sebagai saksi

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)

Komnas Perempuan juga mencatat pemulihan pada pelapor atau korban menjadi penting dalam posisinya sebagai saksi dalam peristiwa penembakan tersebut. Hal itu dinilianya menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan pemenuhan hak bagi perempuan berhadapan dengan hukum.

Komnas Perempuan mengamati, perkembangan publikasi kasus kekerasan seksual cenderung menjadikan pengalaman korban sebagai komoditi semata dan sensasionalitas polemik seputar peristiwa.

4. Komnas Perempuan ingatkan perlu hadirkan rasa aman

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di kantornya, Kamis (30/6/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurut Andy, kecenderungan tersebut terutama pada publikasi di media sosial. Pasalnya, untuk pemberitaan di media massa, sudah tunduk kepada UU Pers dan kode etik jurnalistik. Komnas Perempuan juga mengenali bahwa publikasi tersebut seringkali melemahkan posisi korban dan menyudutkannya.

Kondisi itu, kata dia, menjadi penghambat akses korban dalam keadilan dan pemulihan. Dalam kasus ini, publikasi spekulasi tentang peristiwa penembakan ditautkan dengan kecurigaan pada kesaksian korban.

“Komnas Perempuan mengingatkan bahwa menghadirkan rasa aman adalah tujuan dari pemenuhan hak atas perlindungan bagi korban kekerasan seksual dan kontribusi signifikan pada kapasitas korban untuk bangkit dari keterpurukan akibat kekerasan yang dialami, sekaligus berdaya dalam memproses secara hukum. Hal ini menjadi spirit dalam pengaturan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah diundangkan pada 09 Mei 2022 lalu,” ujar Andy.

Editorial Team