Jakarta, IDN Times - Seorang istri asal Bali berinisial AP dijadikan tersangka karena dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia jadi tersangka usai mengunggah perselingkuhan suaminya berinisial MHA dengan lima perempuan, yang merupakan dokter gig TNI AD berpangkat letnan dan berdinas di Bali.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan, pihaknya bakal terus berkoordinasi dan memastikan kedua anak dari AP terpenuhi hak-haknya dan mendapatkan layanan sesuai kebutuhan selama proses hukum berjalan.
“Kami juga akan memfasilitasi pendampingan psikologis bagi AP dan memfasilitasi Saksi Ahli Pidana dan Saksi Ahli Anak dalam proses hukum sesuai kebutuhan AP,” ujarnya, dikutip Senin (15/4/2024).