Jakarta, IDN Times - Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai menjadi regulasi yang telah menengahi tujuan kesehatan dan ekonomi secara berimbang.
Ketua Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta, Eka Nugraha, mengatakan, substansi dalam Perda KTR DKI Jakarta telah berupaya mengimbangi keberlangsungan usaha dengan unsur edukasi kesehatan.
"Saya melihat Perda KTR ini menjadi jalan tengah ya. Membatasi dan tidak melarang total. Jadi, tercapailah keberpihakan untuk semua pihak," kata Eka dalam keteranganya, Senin (2/3/2026).
