Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa musisi Iwan Fals pada Senin, 3 Februari 2025. Iwan Fals diperiksa polisi sebagai saksi kasus dugaan pemalsuaan pendiri Orang Indoesia (OI).
"Kasus yang dilaporkan adalah 263 KUHP tentang pemalsuan, dg ancaman 6 tahun penjara. Kemudian 266 KUHP tentang pemalsuan surat berharga dengan ancaman sanksinya adalah 7 tahun penjara paling tinggi," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Selasa (4/2/2025).