Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Iwan Fals (@pritt via instagram.com/iwanfals)

Intinya sih...

  • Iwan Fals diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemalsuaan pendiri Orang Indonesia (OI) oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
  • Kasus bermula saat istri Iwan Fals, Rosanna, menjadi ketua umum OI dan meminta saudara untuk membuat kembali salinan akta organisasi.
  • Iwan Fals masih berstatus saksi, selain dia ada 7 saksi lain yang telah diminta keterangan terkait kasus ini.

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa musisi Iwan Fals pada Senin, 3 Februari 2025. Iwan Fals diperiksa polisi sebagai saksi kasus dugaan pemalsuaan pendiri Orang Indoesia (OI).

"Kasus yang dilaporkan adalah 263 KUHP tentang pemalsuan, dg ancaman 6 tahun penjara. Kemudian 266 KUHP tentang pemalsuan surat berharga dengan ancaman sanksinya adalah 7 tahun penjara paling tinggi," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Selasa (4/2/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di