Jakarta, IDN Times - Sebanyak 1.630 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaporkan harta kekayaannya periodik 2022. Jumlah itu telah mencapai 100 persen.
"Per 28 Februari 2023, pelaporan LHKPN seluruh insan KPK telah mencapai 100 persen. Tercatat sejumlah 1.630 LHKPN telah dilaporkan oleh seluruh Pimpinan, Dewan Pengawas, dan pegawai KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Senin (6/3/2023).
"Batas waktu penyampaian LHKPN di KPK satu bulan lebih awal dari batas akhir pada umumnya, di mana batas akhir LHKPN periodik 2022 adalah 31 Maret 2023," imbuhnya.