Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: Banyak Kasus Korupsi Berawal dari LHKPN Mencurigakan

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan banyak menangani kasus korupsi yang berawal dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencurigakan. Namun, jumlahnya tidak terlalu banyak.

"Ya gak banyak banget sih, ada lah," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Jumat (2/3/2023).

1. Ada perkara yang diselidiki KPK

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (IDN Times/Aryodamar)

Pahala menyebut saat ini juga ada beberapa perkara yang tengah diusut KPK berawal dari LHKPN mencurigakan. Namun, ia tidak bisa menyampaikan pada publik karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Lagi dilidik, jangan disebut dong," ujarnya.

2. Adanya penerimaan gratifikasi bisa diketahui lewat LHKPN

(Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tengah menunjukan barang bukti dari OTT Bupati Talaud) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menurut Pahala, KPK bisa mengetahui ada dugaan gratifikasi melalui LHKPN. Apabila ditemukan, wajib lapor bisa diusut oleh KPK.

"Pintunya cuma gratifikasi, kalau ketemu gratifikasi itu jalan ditindak. Lebih dari itu gak bisa," jelasnya.

3. Sri Wahyuni adalah contoh pejabatnya

(Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi oranye) IDN Times/Santi Dewi

Pahala memberi contoh, pejabat yang akhirnya ditindak setelah ditemukan data mencurigakan di LHKPN  adalah eks Bupati Talaud Sri Wahyuni. Ia dua kali ditangkap KPK.

Pertama ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2019 dan divonis empat tahun penjara. Setelah bebas, ia ditangkap lagi terkait perkara yang berbeda yakni dugaan gratifikasi Rp9,5 miliar. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us