Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Pidie, IDN Times - Seorang personel Kepolisian Resor Pidie ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi yang didapat IDN Times, oknum polisi tersebut ditangkap di kawasan Gampong Blang Jeurat, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Benar telah ditangkap oknum anggota Kepolisian Resor Pidie karena terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy, pada Senin (1/3/2021).

1. Oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba berpangkat Aipda

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun oknum yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu yakni personel berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua atau Aipda. Ia bertugas di salah satu kepolisian sektor dalam wilayah hukum Kepolisian Resor Pidie.

Dia ditangkap karena diduga berperan sebagai kurir peredaran sabu-sabu.

2. Ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba serta Seksi Provost dan Paminal

Editorial Team

Tonton lebih seru di