Jadi Tersangka Bjorka, Pemuda Madiun Tidak Ditahan Polisi

Jakarta, IDN Times - Pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hiyatullah (21 tahun) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan aktifitas hacker Bjorka.
Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, meski berstatus tersangka, Agung tidak ditahan.
“Sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan,” ujar Ade di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).
Ade menjelaskan, Agung merupakan salah satu orang yang membantu hacker Bjorka. Agung juga diduga membuat akun telegram @Bjorkanism untuk menyebarkan data pribadi.
Agung juga diduga mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram @Bjorkanism.
“Bagian dari Bjorka yang berperan sebagai penyedia chanel telegram dengan nama Bjorkanism,” ujar Ade.
Atas penetapan tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah simcard seluler, dua unit handphone milik tersangka dan satu lembar KTP.