Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Ia diduga menerima uang senilai Rp3,65 miliar yang merupakan fee 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk untuk Kabupaten Kebumen.
Fee itu disanggupi oleh Bupati nonaktif Kebumen, Mohammad Yahya Fuad. Tetapi, Mohammad Yahya Fuad diduga meminta fee ke rekanan kontraktor sebesar 7 persen, sehingga ada sisa 2 persen yang masuk ke kantong pribadi.
"TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR periode 2014-2019, diduga menerima janji atau hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Selasa (30/10).
Lalu, kapan Taufik akan dipanggil ke KPK dengan statusnya sebagai tersangka?