Jakarta, IDN Times – PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina berkomitmen dalam menjalankan fungsi midstream dan downstream dalam layanan gas bumi nasional. Sebagai pelaku usaha midstream yang menyalurkan gas bumi dari hulu migas ke pengguna gas bumi, PGN terus berkoordinasi dengan stakeholders dan pemerintah dalam menjaga kepastian, keamanan pasokan, dan layanan gas bumi khususnya untuk wilayah yang terdampak berakhirnya kontrak dengan KKKS.
“PGN mengucapkan terima kasih kepada Menteri ESDM, Ditjen Migas, SKK Migas, dan pihak KKKS, atas arahan, komunikasi, dan koordinasi yang intensif sehingga PGN telah mendapatkan sinyal positif akan kepastian penetapan alokasi dan harga gas untuk pasokan ke wilayah Jawa Bagian Barat, Batam, Sumatra bagian Tengah dan Selatan. Kami telah menandatangani Kesepakatan Bersama sementara dengan KKKS sehingga gas dari hulu sudah dapat dialirkan ke jaringan pipa PGN dan dapat dimanfaatkan oleh pelanggan gas. Hingga saat ini kami masih menunggu penetapan alokasi serta harga secara resmi dari Bapak Menteri ESDM. Tentunya hal ini akan berdampak terhadap pelayanan kami dalam memenuhi kebutuhan gas di wilayah-wilayah tersebut, pelanggan tetap dapat menikmati pengaliran gas bumi sesuai dengan alokasi dan harga yang nantinya akan ditetapkan pemerintah,” ujar Direktur Sales dan Operasi PGN Faris Aziz.
Volume pengelolaan di Jawa Bagian Barat yang mencakup Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat adalah sebesar lebih dari 500 BBTUD dan jumlah pelanggan lebih dari 200.000 yang terdiri dari segmen rumah tangga, pelanggan kecil, pelanggan komersial, dan industri hingga pembangkit tenaga listrik.