Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengurangi polusi udara mulai Senin (21/8/2023). Namun, kebijakan tersebut ternyata belum memengaruhi kualitas udara di Jakarta sampai Jumat (25/8/2023).
Berdasarkan laman IQ Air, polusi udara di Ibu Kota masih berada di tiga besar dunia sampai pukul 08.21 WIB. Indeks kualitas udara di Jakarta berada di angka 167 dengan polutan utamanya PM2.5 dan nilai konsentrasi 90 µg/m³ (mikrogram per meter kubik). Padahal, standar kualitas udara ideal dari WHO memiliki bobot konsentrasi PM2.5 antara nol sampai lima mikrogram per meter kubik.
"Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 18 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO," demikian dikutip IQ Air.
IQ Air menyarankan agar warga memakai masker jika beraktivitas di luar ruangan. Namun jika dalam ruangan, sebaiknya menyalakan penyaring udara (air purifier) dan menutup jendela.