Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun, hari ini mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Ia datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi anggota DPR RIdari fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka dan tim pengacaranya. Kedatangannya itu dijelaskan Rieke, untuk menyerahkan lebih dari 100 surat permohonan penangguhan eksekusi yang terdiri dari berbagai instansi dan perorangan.
Tak lama berselang, sekitar pukul 10.45 WIB, mereka pun keluar dari ruang pertemuan bersama dengan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo. Dalam kesempatan itu, Prasetyo mengingatkan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak terburu-buru dalam mengeksekusi Baiq.
"Saya sudah menyatakan, perintahkan kepada Kejati NTB, untuk jangan dulu berbicara eksekusi. Kita tidak terburu-buru melaksanakannya, apa lagi sekarang ini. Saya nyatakan bahwa eksekusi belum dilaksanakan," ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).