Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi dan TPPU mencapai Rp300,86 triliun.

  • Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24,7 triliun dengan rincian dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

  • Penanganan perkara tindak pidana khusus menunjukkan aktivitas penegakan hukum yang signifikan, dengan jumlah perkara yang dituntut mencapai 1.590 perkara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan, total kerugian negara dalam perkara korupsi dan Tindak Pencucian Uang (TPPU) sepanjang 2025 mencapai Rp300,86 triliun. Hal itu dipaparkan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung telah menyelamatkan sejumlah uang dari total kerugian negara tersebut. Tercatat, jajaran Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) menyelamatkan Rp24,7 triliun, dengan rincian Rp24.716.743.351.180,30.

Selain dalam bentuk rupiah, penyelamatan aset juga dilakukan dalam valuta asing, yakni USD 11.293.503,67, SGD 26.409.503,00, dan EUR 57.200,00. Adapun, dalam bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat mencapai Rp19.122.474.812.274,00.

"Di tengah besarnya kerugian tersebut, upaya penyelamatan keuangan negara berhasil dilakukan dengan nilai yang substansial. Jajaran tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp24.716.743.351.180,30," kata dia.

ST Burhanuddin menambahkan, penanganan perkara-perkara tindak pidana khusus seperti korupsi, TPPU, dan tindak pidana perpajakan menunjukkan aktivitas penegakan hukum yang signifikan.

Pada kasus korupsi dan TPPU, Kejaksaan menerima sebanyak 4.748 laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, proses hukum dikembangkan hingga 4.131 perkara, dengan jumlah perkara yang dituntut mencapai 1.590 perkara.

Sedangkan, untuk tindak pidana kepabeanan, pajak, cukai, dan perkara terkait TPPU, secara kumulatif telah dilakukan penuntutan sebanyak 562 perkara dan eksekusi terhadap 221 perkara.

Kendati, ia menekankan, mekanisme penyelamatan kekayaan negara oleh Tipidsus bersifat sementara sampai ada putusan pengadilan hukum tetap dari pengadilan.

"Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara," kata dia.

Editorial Team