Ada TNI di Sidang Nadiem, Mabes: Itu Permintaan Kejaksaan

- Hakim meminta tiga anggota TNI berjaga di posisi belakang
- Ketiga prajurit TNI dikerahkan untuk keamanan persidangan
- Program Chromebook Nadiem disebut jaksa telah merugikan negara hingga Rp2,1 triliun
Jakarta, IDN Times - Mabes TNI buka suara soal keberadaan tiga prajurit yang ikut muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022, Senin (5/1/2026). Terdakwa yang dikawal dalam persidangan tersebut adalah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menegaskan, keberadaan tiga anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Kehadiran tiga personel TNI itu di ruang sidang semata-mata untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan yang tertuang di dalam nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan kejaksaan.
"Ada juga permintaan pengamanan dari kejaksaan kepada TNI. Hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan RI pada Pasal 4 huruf b," ujar Aulia kepada IDN Times melalui pesan pendek, Selasa (6/1/2026).
Jenderal bintang satu itu memastikan, TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral dan profesional. "Anggota kami akan tetap bersikap tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut," imbuhnya.
Kehadiran tiga anggota TNI di ruang persidangan sempat menuai teguran dari Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah. Ketiga anggota militer itu ditegur lantaran berdiri di barisan terdepan pengunjung sehingga dinilai dapat menghalangi pengunjung lainnya.
1. Hakim minta tiga anggota TNI berjaga di posisi belakang

Lebih lanjut, teguran disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, ketika pengacara Nadiem sedang membacakan eksepsi. Ia bingung karena tiba-tiba di ruang sidang muncul tiga personel TNI.
"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?" tanya Purwanto kepada tiga personel TNI itu.
Hakim kemudian meminta tiga prajurit itu berdiri di belakang ruangan. Selain itu, ketiga prajurit itu diminta menyesuaikan posisinya agar tidak menghalangi pengunjung sidang lainnya.
"Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ Pak, karena bisa mengganggu kamera. Bisa tolong menyesuaikan ya, Pak. Bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru Anda maju. Ini yang di belakang juga terganggu. Bisa menyesuaikan ya?" kata hakim.
Ketiga anggota TNI itu akhirnya pindah ke bagian belakang kursi pengunjung. "Bisa lebih mundur lagi, Pak. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar rekan-rekan media juga tidak terganggu," imbuhnya.
2. Ketiga prajurit TNI dikerahkan untuk keamanan

Ketika dikonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal keberadaan tiga anggota TNI, mereka hanya menjawab keberadaan personel militer untuk keamanan persidangan.
“Oh itu kan (untuk) keamanan,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady saat dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
3. Program Chromebook Nadiem disebut jaksa telah merugikan negara hingga Rp2,1 triliun

Sebelumnya, sidang dakwaan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Hasil penghitungan kerugian negara Rp2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
Jaksa mengatakan, perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

















