TNI Ikut Kawal Sidang Nadiem, Amnesty: Militer Bukan Satpam Kejaksaan

- Amnesty International Indonesia desak pengamanan di sidang Nadiem dicabut. Usman mendesak kejaksaan membatalkan pengamanan bernuansa militeristik itu.
- Keberadaan TNI di ruang sidang lantaran ada permintaan dari kejaksaan. Kehadiran tiga personel TNI itu di ruang sidang semata-mata untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU).
- Ketiga prajurit TNI dikerahkan untuk menjaga keamanan. Ketika dikonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal keberadaan tiga anggota TNI, mereka hanya menjawab keberadaan personel militer untuk keamanan persidangan.
Jakarta, IDN Times - Keberadaan tiga prajurit TNI dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim, menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai, TNI merupakan alat negara untuk melaksanakan kebijakan di sektor pertahanan bukan satuan pengamanan di ruang sidang.
Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid mengatakan, tidak sepatutnya ada anggota militer di peradilan sipil. "TNI bukan satpam kejaksaan. Apalagi pengadilan umum sudah masuk ke wilayah yudikatif yang merdeka dan harus bebas dari pengaruh militer. Itu menyalahi aturan," ujar Usman di dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).
Ia menambkan, dalih pengamanan sesuai nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan tidak mengikat pengadilan. Seharusnya yang diminta bantuan untuk pengamanan di ruang sidang adalah kepolisian.
"Keengganan untuk meminta pengamanan ke Polri menjadi cermin adanya nuansa politis pada kasus itu, sekaligus konflik kejaksaan-konflik yang berlarut-larut," tutur dia.
Dalam pandangannya, sudah tepat Ketua Majelis Hakim meminta ketiga personel TNI untuk mundur. Apalagi, keberadaan TNI di pengadilan sipil sudah melanggar undang-undang.
"Fenomena ini sekaligus menjadi antitesis pernyataan Presiden yang mengklaim tidak akan menghidupkan kembali militerisme," katanya.
1. Amnesty International Indonesia desak pengamanan di sidang Nadiem dicabut

Lebih lanjut, Usman mendesak kejaksaan segera membatalkan pengamanan bernuansa militeristik itu. Realita di pengadilan tipikor dan meluasnya peran militer di birokrasi, menjadi praktik nyata militerisme di pemerintahan sipil semakin dinormalisasi.
"Kami mendesak kejaksaan membatalkan pengamanan militeristik itu," kata Usman.
Ia juga menyebut demi menjaga integritas peradilan, maka praktik militerisme di ruang sidang harus dihentikan. "Cukup TNI yang menjaga persidangan di pengadilan militer," imbuhnya.
2. Keberadaan TNI di ruang sidang lantaran ada permintaan dari kejaksaan

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menegaskan, keberadaan tiga anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Kehadiran tiga personel TNI itu di ruang sidang semata-mata untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan yang tertuang di dalam nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan kejaksaan.
"Ada juga permintaan pengamanan dari kejaksaan kepada TNI. Hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan RI pada Pasal 4 huruf b," ujar Aulia kepada IDN Times melalui pesan pendek, Selasa (6/1/2026).
3. Ketiga prajurit TNI dikerahkan untuk menjaga keamanan

Ketika dikonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal keberadaan tiga anggota TNI, mereka hanya menjawab keberadaan personel militer untuk keamanan persidangan.
“Oh itu kan (untuk) keamanan,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady saat dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin kemarin.

















