Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jaksa Agung, ST Burhanuddin (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta bawahannya untuk mengedepankan gaya hidup sederhana dan tidak pamer harta di media sosial. Imbauan itu untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa instruksi ini bertujuan untuk membangun pola hidup sederhana bagi seluruh pehawai kejaksaan. Hal ini juga menjadi salah satu cara mencegah perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya.

"Sekaligus menjadikan setiap pegawai Kejaksaan menjadi contoh teladan bagi keluarga dan lingkungannya, serta menjadi pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat," ujar Ketut Sumedana, Sabtu (11/3/2023).

1. Pegawai Kejaksaan diminta hati-hati bermedia sosial

Ilustrasi media sosial. IDN Times/Paulus Risang

Selain pola hidup sederhana, Burhanuddin juga menginstrusikan kepada seluruh bawahannya untuk berhati-hati mengunggah sesuatu di akun media sosial, serta bijaksana dalam penggunaan media sosial sebagai salah satu contoh sarana untuk berkomunikasi. Jaksa Agung meminta setiap arahan yang diberikannya diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, dan arahan mengenai bijak dalam media sosial ini telah diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 41 Tahun 2021.

"Jaksa Agung meminta seluruh insan Adhyaksa wajib memperhatikan etika, adab dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Setiap insan Adhyaksa diminta untuk mencermati setiap unggahan di media sosial sehingga tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan instruksi pemerintah," ujar Ketut.

2. Penegak hukum dinilai bisa manfaatkan media untuk lacak aset koruptor

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di