Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemenko PMK Bahas Skema Pembiayaan Faskes Korban Kekerasan Anak-Perempuan

Kemenko PMK Bahas Skema Pembiayaan Faskes Korban Kekerasan Anak-Perempuan
Kemenko PMK menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I tentang Penguatan Kebijakan dan Mekanisme Pembiayaan Layanan Kesehatan bagi Korban KtPA, Senin (31/8/2026). (Dok. Kemenko PMK)
  • Kemenko PMK mengoordinasikan lintas instansi untuk merancang pembiayaan satu pintu, mengatasi hambatan akses rehabilitasi medis dan psikologis bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  • Rapat menyepakati penyelarasan rujukan LPSK, Polri, KemenPPPA, dan BPJS Kesehatan; Kemenkes menyiapkan aturan cakupan layanan, tarif, serta klaim bagi fasilitas kesehatan.
  • Pemerintah menyiapkan dana talangan bagi korban yang memerlukan penanganan medis mendesak sebelum perlindungan LPSK terbit, sekaligus mengoptimalkan DAK PPA nonfisik di daerah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melakukan langkah sinergis lintas instansi untuk memangkas hambatan administratif merancang pembiayaan satu pintu bagi korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, mengungkapkan korban KtPA sering kali kesulitan mengakses layanan rehabilitasi medis maupun psikologis. Sedangkan anggaran penanganan sebenarnya telah disalurkan di berbagai lembaga, mulai dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kepolisian RI, hingga pemerintah daerah.

“Ke depan, kita perlu memperkuat pemetaan seluruh pelayanan dan skema jaminan yang tersedia di kementerian/lembaga. Menyusun alur rujukan yang jelas dengan mengintegrasikan skema LPSK, Kepolisian, KemenPPPA, serta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mendorong mekanisme pembiayaan satu pintu agar korban dapat memperoleh layanan kesehatan secara cepat, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ujar Woro Srihastuti seperti dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Rabu (2/9/2026).

Rapat ini bertujuan meningkatkan pelayanan serta memenuhi hak atas layanan kesehatan bagi korban KtPA yang kerap menghambat khususnya dalam alur penjaminan biaya.

  1. 1. Diharapkan fasilitas kesehatan tak ragu menangani korban

    Ilustrasi seorang perempuan berkonsultasi dengan psikolog di ruang konseling sambil duduk berhadapan dan berbicara.
    ilustrasi konseling dengan psikolog (freepik.com/pressfoto)

    Kemenko PMK menimbang permasalahan yang di lapangan, rapat koordinasi tersebut berhasil menyepakati beberapa hal utama.

    Pertama, integrasi lembaga penjamin dengan menyelaraskan alur rujukan antara LPSK, Kepolisian, KemenPPPA, dan BPJS Kesehatan.

    Kedua, standarisasi serta petunjuk teknis yaitu Kemenkes (melalui Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan) siap merangkai regulasi teknis mengenai cakupan layanan medis, tarif standar, dan mekanisme klaim agar fasilitas layanan kesehatan tidak ragu dalam menangani korban.

    Ketiga, pentingnya mengoptimalkan budget Dana Alokasi Khusus (DAK) PPA nonfisik di tingkat daerah.

  2. 2. Dana transisi khusus bagi korban kekerasan

    Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Kemenko PMK juga menyiapkan skema talangan atau transisi dana khusus bagi korban yang membutuhkan penanganan medis mendesak. Tentunya hal ini dilakukan apabila terjadi sebelum status perlindungan resmi dari LPSK terbit.

    Woro Srihastuti menyebut kebijakan ini merujuk pada praktik Pemkab Bekasi yang menangani korban kekerasan sebelum penetapan perlindungan.

    Berangkat dari pembenahan skema ini, penanganan layanan kesehatan bagi korban KtPA diharapkan tak sekadar dijalankan sebagai formalitas proses hukum, melainkan murni sebagai pemenuhan hak dasar warga negara sebagai korban.

    Maka dari itu, Kemenko PMK bersinergi dengan berbagai instansi terkait agar dapat menyusun strategi, memetakan peran, serta menyusun mekanisme alternatif pembiayaan yang lebih terintegrasi.

  3. 3. Pentingnya merancang alur pembiayaan dan fasilitas pelayanan kesehatan

    Ilustrasi layanan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi layanan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

    Terkait gagasan integrasi tersebut, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes, Asnawi, menekankan pentingnya merancang alur pembiayaan yang menitikberatkan pada kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan BPJS Kesehatan. Menurutnya, kesiapan instansi penjamin biaya harus dipastikan terlebih dahulu.

    "Jika diperlukan, regulasi akan dilengkapi dengan petunjuk teknis yang mengatur cakupan layanan medis, standar tarif, serta tata cara klaim yang meminimalkan hambatan administratif agar korban segera tertangani," kata dia.

    Dalam rapat ini, turut hadir beberapa pihak krusial guna menyepakati langkah-langkah strategis di antaranya Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Sekretaris Jenderal LPSK, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas, serta Direktur Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More