Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung HM Prasetyo meminta kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto agar segera menyerahkan gedung Granadi yang berlokasi di area Rasuna Said ke negara. Gedung tersebut menjadi salah satu daftar aset milik Yayasan Supersemar yang akan disita oleh negara sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) pemerintah.
Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 140PK/PDT/2015 disebut Yayasan Supersemar harus membayar USD 315 juta dan Rp139,2 miliar kepada negara. Kalau ditotal, maka ada dana ganti rugi sebesar Rp4,4 triliun. Menurut pengakuan Tommy Soeharto yang ikut mengelola yayasan tersebut, Gedung Granadi bukan milik yayasan.
"Ya, boleh saja mereka (pemerintah) mengatakan itu. Tapi, Gedung Granadi kan milik perusahaan. Salah satu pemilik saham dari perusahaan itu memang (yayasan) Supersemar, jadi kalau mau disita ya memang saham dari yayasan tersebut," ujar Tommy ketika diwawancarai oleh Najwa Shihab dan videonya tayang di media sosial pada 11 Juli lalu.
Apa komentar Prasetyo mengenai komentar Tommy tersebut? Seberapa besar biaya ganti rugi yang telah dibayarkan oleh Yayasan Supersemar ke negara?