Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jaksa Agung: Tumpukan Uang Bukan Seremonial Tapi Bukti Kinerja Satgas PKH
Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Sanitiar Burhanuddin. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan tumpukan uang Rp10,27 triliun hasil kerja Satgas PKH bukan seremoni, melainkan bukti nyata pengembalian aset negara dari sektor kehutanan dan sumber daya alam.
  • Satgas PKH menyerahkan dana denda administratif Rp3,42 triliun serta hasil pajak PBB dan non-PBB Rp6,84 triliun kepada negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja penertiban kawasan hutan.
  • Sejak dibentuk Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali jutaan hektare lahan hutan dari sektor sawit dan tambang, menegaskan komitmen pemerintah memberantas penguasaan sumber daya alam ilegal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Februari 2025

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibentuk. Sejak saat itu, pemerintah mulai menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan.

13 Mei 2026

Satgas PKH menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,27 triliun kepada negara di Kejaksaan Agung. Acara dihadiri pejabat negara dan dipimpin Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menegaskan tumpukan uang tersebut sebagai bukti kinerja nyata Satgas PKH.

kini

Pemerintah menegaskan komitmen untuk tidak mentoleransi penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum serta memastikan kekayaan negara dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Penyerahan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,27 triliun dan lahan seluas jutaan hektare dari Satgas PKH kepada negara sebagai bukti kinerja penegakan hukum di sektor kehutanan dan sumber daya alam.
  • Who?
    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, bersama pejabat negara, menteri Kabinet Merah Putih, serta unsur TNI-Polri yang hadir dalam acara tersebut.
  • Where?
    Kegiatan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dengan penyerahan aset dilakukan kepada Kementerian Keuangan untuk kemudian diteruskan ke Badan Pengelola Investasi Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara.
  • When?
    Acara dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, sebagai bagian dari tahap ketujuh kegiatan penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kekayaan negara dari sektor kehutanan dikembalikan kepada negara, menegakkan hukum terhadap pelanggaran izin pemanfaatan hutan, serta mencegah kebocoran kekayaan nasional.
  • How?
    Satgas PKH menyerahkan uang denda administratif dan hasil pengawasan pajak melalui Kementerian Keuangan serta mengembalikan lahan hasil pencabutan izin konsesi agar dikelola secara sah oleh badan investasi dan perusahaan negara terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Jaksa Agung Pak Burhan bilang ada uang banyak sekali, sampai tinggi banget, nilainya triliunan rupiah. Uang itu bukan buat pesta tapi hasil kerja orang-orang Satgas PKH yang ngurus hutan. Mereka balikin uang dan tanah ke negara supaya gak diambil orang sembarangan. Sekarang pemerintah pegang lagi banyak hutan dan uangnya buat rakyat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penyerahan dana dan lahan hasil kerja Satgas PKH menunjukkan bukti konkret bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan dapat berjalan transparan dan akuntabel. Melalui pengembalian triliunan rupiah serta jutaan hektare kawasan hutan kepada negara, pemerintah memperlihatkan komitmen nyata dalam melindungi kekayaan alam dan memastikan manfaatnya kembali kepada kepentingan masyarakat luas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang juga menjabat Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menegaskan, tumpukan uang senilai Rp10,27 triliun yang dipamerkan dalam penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan dari Satgas PKH kepada negara di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026), bukan sekadar seremoni belaka.

Menurut Jaksa Agung, gunungan uang yang disusun setinggi lebih dari dua meter itu merupakan bukti nyata hasil kerja penegakan hukum dan pengembalian aset negara dari sektor kehutanan dan sumber daya alam.

“Tumpukan uang di depan ini bukan sekedar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," kata Burhanuddin.

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat negara, pimpinan lembaga, menteri Kabinet Merah Putih, hingga unsur TNI-Polri.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin melaporkan, Satgas PKH menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10.270.051.886.464 kepada negara melalui Kementerian Keuangan.

Dana tersebut berasal dari denda administratif sektor kehutanan dan hasil pengawasan Satgas PKH terkait pajak PBB maupun non-PBB.

“Pada hari ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara,” ujar Burhanuddin.

Ia merinci, denda administratif di bidang kehutanan mencapai Rp3,42 triliun. Sementara hasil Satgas PKH yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB mencapai Rp6,84 triliun.

Selain penyerahan uang, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan.

Burhanuddin menyebut, sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025, pemerintah telah menguasai kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare.

Sementara untuk sektor pertambangan, luas kawasan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare.

Pada tahap ketujuh ini, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebelum diteruskan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan kemudian dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.

Lahan tersebut berasal dari pencabutan izin konsesi, pencabutan perizinan pemanfaatan hutan, pelanggaran kawasan sawit dan hutan tanaman industri, hingga kewajiban plasma.

“Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektar,” kata dia.

Burhanuddin menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum. Ia menyebut, penegakan hukum harus hadir secara tegas untuk memastikan kekayaan negara kembali dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” ujar Burhanuddin.

Ia juga menyoroti praktik penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak dan pelarian uang hasil pengelolaan ilegal ke luar negeri.

“Tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri,” katanya.

Menurut Burhanuddin, setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara.

“Setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar dia.

Editorial Team