1,4 Juta Penerima Bansos PKH Disiapkan Bekerja di Koperasi Merah Putih

- Kemenkop dan Kemensos berkolaborasi agar 1,4 juta penerima PKH bisa bekerja di Koperasi Merah Putih sebagai langkah pemberdayaan ekonomi masyarakat.
- Setiap koperasi ditargetkan mempekerjakan 15–18 penerima PKH dengan berbagai posisi seperti driver, satpam, hingga penjaga gudang sesuai skema yang sedang disusun.
- Inisiatif ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 dan 9 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Sosial (Kemensos) sepakat agar penerima bantuan sosial (bansos), khususnya Program Keluarga Harapan (PKH), masuk ke ekosistem Koperasi Merah Putih. Tidak hanya sebagai anggota, tetapi juga menjadi ladang pekerjaan baru.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan, penerima bansos khususnya PKH setelah jadi anggota koperasi bisa mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan menambah pendapatan. Dengan demikian diharapkan bisa keluar dari kelompok di desil satu dan desil dua.
"Hari ini kami bicarakan adalah tentang bagaimana para penerima manfaat PKH itu juga bisa menjadi pengelola atau bekerja di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," kata Ferry di Gedung Kemenkop, Senin (13/4/2026).
1. Tiap koperasi akan pekerjakan 15-18 penerima PKH

Dia mengatakan, setiap koperasi ditargetkan membuka kesempatan bagi sekitar 15 hingga 18 orang penerima PKH untuk membantu pelaksanaan kegiatan usaha koperasi.
"Harapannya dengan rata-rata 15 orang per Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan asumsi, insyaallah nanti akan ada 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, jadi nanti kita akan bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH yang bisa bekerja di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Ferry.
2. Kemenkop sedang susun skema

Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menambahkan, Kemenkop sedang menyusun skema terkait pekerjaan yang bisa dilakukan para penerima manfaat di Kopdes Merah Putih.
“Sedang kita skemakan, yang pasti nanti ada driver, tentu saja karena ada mobil dan lain sebagainya, ada satpam, ada penjaga gudangnya dan lain sebagainya, ini masih proses," ujar dia.
3. Tindak lanjut arahan presiden

Sementara, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
"Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini adalah bagian dari pemberdayaan keluarga penerima manfaat, salah satu di antaranya tadi sudah disinggung pemberdayaannya adalah memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat untuk menjadi pekerja di Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," kata dia.
4. Siapkan payung hukum

Gus Ipul mengatakan, Kemensos dan Kemenkop akan menyiapkan payung hukum yang bisa jadi pedoman bagi anggota Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, salah satunya simpanan pokok.
"Nah, ini sedang dikaji kira-kira yang paling ideal itu untuk menjadi anggota koperasi dengan iuran atau berapa iuran pokok sebesar Rp100 ribu atau Rp50 ribu ini tentu akan ditetapkan oleh Pak Menkop dalam beberapa beberapa waktu ke depan," ucap dia.
















