Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ibam Ajukan Kasasi Vonis Chromebook, Tolak Bayar Uang Pengganti Rp5 M

Ibam Ajukan Kasasi Vonis Chromebook, Tolak Bayar Uang Pengganti Rp5 M
PN DKI Jakarta memperberat vonis eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam dalam dugaan korupsi Chromebook. (IDN Times/Aryodamar)
  • Ibrahim Arief atau Ibam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 11 September 2026 atas vonis Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibam menjadi lima tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp5 miliar.
  • Kuasa hukum menilai uang pengganti Rp5 miliar tidak didukung bukti sah; Ibam memakai AI menganalisis perkara, sementara unggahan media sosialnya disebut bukan ancaman atau tekanan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Managment di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief telah mengajukan kasasi putusan sebelumnya ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 11 September 2026. Di Pengadilan Tinggi Jakarta, pria yang akrab disapa Ibam itu mendapatkan vonis lebih berat dibandingkan di pengadilan tingkat pertama. Ia divonis lima tahun bui dan diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.

"Ibrahim Arief atau Ibam pada Jumat, 11 September 2026 resmi menyatakan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang saat ini sedang dihadapinya," ungkap kuasa hukumnya, R. Bayu Perdana di dalam keterangannya pada Sabtu (12/9/2026).

Kasasi ini, kata Bayu, merupakan upaya hukum untuk memperoleh pemeriksaan kembali di tingkat MA atas putusan sebelumnya terhadap Ibam. Menurut tim kuasa hukum, ada kesalahan penerapan hukum di tingkat Pengadilan Tinggi termasuk dalam penjatuhan vonis uang pengganti senilai Rp5 miliar kepada Ibam.

"Penjatuhan vonis uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibam tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan," katanya.

Tim kuasa hukum, kata Bayu, berharap Mahkamah Agung dapat meninjau secara menyeluruh perkara tersebut. Selain itu, tim kuasa hukum menginginkan hakim agung memperbaiki kekeliruan hukum yang terdapat di dalam putusan.

"Kami juga berharap hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut," tutur dia.

  1. 1. Ibam menggunakan teknologi AI untuk menganalisa kasusnya

    Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara
    Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook (IDN Times/Aryodamar)

    Lebih lanjut, kata Bayu, Ibam mengembangkan teknologi kecerdasan buatan atau AI untuk menganlisis kesesuaian antara bukti, fakta persidangan dan keterangan seluruh saksi. AI, kata Bayu, menemukan sejumlah pola yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam penerapan uang pengganti senilai Rp5 miliar.

    "Hal itu, akan dijelaskan secara detail dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan ke MA," kata Bayu.

  2. 2. Kuasa hukum jelaskan soal unggahan Ibam di media sosial

    Ibam, Chromebook
    Unggahan Ibrahim Arief yang diyakini publik sebagai deadman switch. (Tangkapan layar platform X Ibam)

    Bayu juga mengklarifikasi unggahan data yang dilakukan Ibam di akun media sosialnya. Publik meyakini unggahan tersebut merupakan file tertentu yang masih dikunci. Kuncinya diduga akan secara otomatis dilepas bila hal buruk menimpa Ibam. Warganet menyakini metode yang digunakan Ibam adalah 'dead man's switch'.

    Tetapi, Bayu mengatakan istilah tersebut perlu dilihat di konteks yang lebih luas. Meskipun di sisi lain, kuasa hukum mengapresiasi dukungan yang diberikan publik bagi Ibam.

    "Berdasarkan pemantauan kami, terdapat banyak pihak yang turut membantu mengawal dan memberikan perhatian terhadap berkas serta proses hukum yang sedang dijalani oleh Ibam. Dukungan itu berarti bagi Ibam dan keluarga," kata Bayu.

    Ia menekankan berkas yang diunggah oleh Ibam di media sosial bukan merupakan ancaman, tekanan maupun upaya untuk memengaruhi pihak manapun dalam proses hukum yang sedang dijalani. Materi tersebut, kata Bayu, juga bukan ditujukan untuk melawan hukum.

    "Sebaliknya, unggahan tersebut ingin menyampaikan hal yang Ibam yakini dapat memberikan manfaat keadilan bagi warga Indonesia dan mendorong terciptanya proses hukum yang lebih adil," tutur dia.

  3. 3. Vonis Ibam diperberat jadi 5 tahun bui di pengadilan tinggi

    Ilustrasi tahanan (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi tahanan (IDN Times/Sukma Shakti)

    Sementara, pada 31 Agustus 2026 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Ibamdalam dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook dan Chromebook Device Management. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, hingga uang pengganti Rp5 miliar.

    "Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim di PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro, di Jakarta Pusat, Senin, 31 Agustus 2026.

    Sebelumnya, Ibrahim Arief divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

    Dalam perkara ini, Ibrahim Arief didakwa bersama-sama Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

    Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More