Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menunda proses pemeriksaan sejak tahap penyelidikan terhadap calon presiden (capres), calon wakin presiden (cawapres) dan calon legislatif (caleg) selama Pemilu 2024.
Penundaan pemeriksaan bakal berlaku sejak capres, cawapres dan caleg ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Burhanuddin dikutip dalam keterangan resminya, Senin (21/8/2023).