Jakarta, IDN Times - Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan penistaan agama Panji Gumilang untuk dilengkapi (P-19) Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tim Jaksa Peneliti menilai berkas Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu belum lengkap secara formil dan materil.
“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8/2023).
“Guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” imbuhnya.