Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menuding Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membuktikan motif yang menguntungkan kliennya. Hal itu ia ungkapkan dalam nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
"Majelis Hakim Yang Mulia, sampai dengan dibacakannya tuntutan oleh Penuntut umum, tidak terbukti sama sekali motif yang menguntungkan terdakwa dengan melakukan dugaan tidak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Ronny dalam persidangan.
Menurut Ronny, tak ada satu pun motif menguntungkan bagi Hasto, seperti yang didakwakan. Sebab, pengurusan PAW (Pengganti Antarwaktu) itu akan berujung pada Harun Masiku mendapat jabatan sebagai anggota legislatif.
"Terdakwa tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan apabila melakukan penyuapan dan atau merintangi penyidikan tetapi Harun Masiku memilki seluruh daya dan motif untuk melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan," ungkapnya.
Ronny menyinggung riwayat panjang Hasto sebagai Sekjen PDIP. Menurutnya, Hasto sosok yang beritegritas dan berkarakter kuat.
"Sebagai sekertaris jenderal terdakwa terkenal sebagai figur yang sellau menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum dan supremasi konstitusi, baik dalam kapasitasnya sebagai politisi maupun akademisi," ujar Ronny.
"Maka, karena itu dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, baik dalam perkara suap dan perintangan merupakan pernyataan yang kontra produktif mengada-mengada dan tidak masuk akal," imbuhnya.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jaksa KPK Dituding Gagal Buktikan Motif yang Untungkan Hasto

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Related Article
Pidato Lengkap Menlu Sugiono dalam Debat Umum UNGA ke-81 di New York27 Sep 2026, 15:52 WIB
Uji Coba PSEL Palembang: Seberapa Efektif Atasi Masalah Sampah?27 Sep 2026, 15:47 WIB
Peserta Komcad ASN Kementerian Ekraf Meninggal, Diduga Kelelahan 27 Sep 2026, 15:41 WIB
Di UNGA 81, Menlu Ungkap Strategi RI Bangun Ketahanan Nasional27 Sep 2026, 15:27 WIB
BMKG: Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Jabar Sepekan ke Depan27 Sep 2026, 15:26 WIB
Diinstruksikan AHY, Demokrat Gelar Ini saat HUT di Jatim27 Sep 2026, 14:44 WIB
KPK Temukan USD dan SGD di BPN Jatim, Jadi Petunjuk Baru27 Sep 2026, 14:43 WIB
Korban Ungkap Kronologi Jadi ART hingga Didenda Rp3,5 Juta27 Sep 2026, 14:42 WIB
Kenang Jasa Pahlawan, Azerbaijan Berbagi dengan Anak Panti Asuhan27 Sep 2026, 14:36 WIB
Anwar Hafid Target Satu Rumah Satu Sarjana di Sulteng27 Sep 2026, 14:23 WIB
Gubernur Sulteng Ungkap 3 Jurus Jalankan Pendidikan Gratis saat Efisiensi27 Sep 2026, 14:14 WIB
2.775 Burung Ilegal Gagal Dikirim dari Pelabuhan Bakauheni ke Jawa27 Sep 2026, 13:58 WIB
Ada 2 Gumuk Daratan di Sekitar Anak Krakatau, Benarkah Cucu Krakatau?27 Sep 2026, 13:57 WIB
Jokowi Resmi Jadi Kader PSI, Apa Kata Gerindra?27 Sep 2026, 13:46 WIB
Banjir Medan Rendam Permukiman, BPBD Catat Kenaikan Air di Sungai27 Sep 2026, 13:41 WIB
Harga Emas Perhiasan Palembang Stagnan Rp13,8 Juta, Apa Penyebabnya?27 Sep 2026, 13:28 WIB
Kasus Super Flu Meroket, Ini Imbauan Khusus dari Kemenkes 27 Sep 2026, 13:28 WIB
Harga Beras Premium di Bali Rp16 Ribu pada 27 September 202627 Sep 2026, 13:27 WIB
Pelopor Desain Interior Indonesia, Prof. Widagdo Tutup Usia27 Sep 2026, 12:45 WIB
Jabar Masih Butuh Banyak Lulusan Radiografer untuk Sektor Kesehatan27 Sep 2026, 12:18 WIB