Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menuding Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membuktikan motif yang menguntungkan kliennya. Hal itu ia ungkapkan dalam nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
"Majelis Hakim Yang Mulia, sampai dengan dibacakannya tuntutan oleh Penuntut umum, tidak terbukti sama sekali motif yang menguntungkan terdakwa dengan melakukan dugaan tidak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Ronny dalam persidangan.
Menurut Ronny, tak ada satu pun motif menguntungkan bagi Hasto, seperti yang didakwakan. Sebab, pengurusan PAW (Pengganti Antarwaktu) itu akan berujung pada Harun Masiku mendapat jabatan sebagai anggota legislatif.
"Terdakwa tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan apabila melakukan penyuapan dan atau merintangi penyidikan tetapi Harun Masiku memilki seluruh daya dan motif untuk melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan," ungkapnya.
Ronny menyinggung riwayat panjang Hasto sebagai Sekjen PDIP. Menurutnya, Hasto sosok yang beritegritas dan berkarakter kuat.
"Sebagai sekertaris jenderal terdakwa terkenal sebagai figur yang sellau menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum dan supremasi konstitusi, baik dalam kapasitasnya sebagai politisi maupun akademisi," ujar Ronny.
"Maka, karena itu dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, baik dalam perkara suap dan perintangan merupakan pernyataan yang kontra produktif mengada-mengada dan tidak masuk akal," imbuhnya.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jaksa KPK Dituding Gagal Buktikan Motif yang Untungkan Hasto

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Related Article
Mendagri Dorong Peran Forkopimda Jaga Stabilitas dan Momentum Ekonomi12 Agu 2026, 19:41 WIB
Tukin ASN Banten Bakal Dipangkas Demi Pertahankan PPPK pada 202712 Agu 2026, 19:35 WIB
AS Tembak Kapal Kargo di Teluk Oman karena Langgar Blokade Iran12 Agu 2026, 19:26 WIB
Cara Dapat Diskon Tarif Bus Trans Jateng Sebesar 81 Persen saat HUT RI12 Agu 2026, 19:17 WIB
EBT Jateng Capai 22,33 Persen, Gus Yasin Butuh yang Lebih Merata12 Agu 2026, 19:16 WIB
Lebanon Jadi Negara Timur Tengah Pertama yang Hapuskan Hukuman Mati12 Agu 2026, 19:16 WIB
Api Bromo Masih Membara, Kabut Hentikan 3 Helikopter Water Bombing12 Agu 2026, 19:10 WIB
Ekspor akan Kaltim Digenjot, Pemprov Bidik PAD dari Perdagangan Global12 Agu 2026, 19:09 WIB
Puan Sebut Sidang Tahunan MPR Tak Ada Lagi Hiburan dan Joget-Joget12 Agu 2026, 19:08 WIB
Polisi Tangkap 2 Orang Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Dapat Miras12 Agu 2026, 19:06 WIB
Museum Anti-Mafia Palermo Larang Pengunjung Pakai Kaos The Godfather12 Agu 2026, 19:06 WIB
7 Fraksi DPRD Gowa Setuju Pemakzulan Husniah sebagai Bupati12 Agu 2026, 19:02 WIB
UBL Gelar Ujian Promosi Doktor Perdana, Tonggak Baru Sejarah Akademik 12 Agu 2026, 19:02 WIB
Cek Titik Samsat di Tabanan untuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor12 Agu 2026, 18:59 WIB
PSI: Independensi Bank Indonesia Tidak Dapat Ditawar12 Agu 2026, 18:59 WIB
Gunakan Hak Menyatakan Pendapat, DPRD Gowa Usul Pemberhentian Bupati12 Agu 2026, 18:56 WIB
Skandal Aborsi, Tio Wajib Balikin Rp7,5 Juta Plus Hadiah Raka Raki12 Agu 2026, 18:49 WIB
Hasil Ekshumasi Sutrimo, 20 Hari Dimakamkan ini Kondisi Jenazah Menurut Ahli12 Agu 2026, 18:44 WIB
Demokrat Jatim Buka Bursa Ketua, Pendaftaran Calon Dimulai 14 Agustus12 Agu 2026, 18:41 WIB
Perbaiki Ekonomi, Iran Bakal Segera Gabung Bank BRICS12 Agu 2026, 18:30 WIB