Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy (20) di PN Jaksel menjalani sidang pada Selasa (13/6/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), telah memiliki rencana dan motif yang kuat saat menganiaya David Ozora (17).

Hal ini disampaikan penuntut umum saat membacakan draf tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Jaksa memaparkan, Mario Dandy memiliki motif kuat melakukan penganiayaan setelah tahu kekasihnya, AG, memiliki hubungan dengan David.

"Mario Dandy memiliki motif kuat untuk melakukan penganiayaan kepada anak korban. Motif timbul karena merasa marah anak korban memiliki hubungan dengan saksi AG yang merupakan (mantan) pacar," ungkap Jaksa.

Editorial Team