Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)
Majelis Hakim kemudian meminta Jaksa menunjukkan bukti transaksi tersebut. Jaksa mengatakan, uang itu dikirim dari perusahaan penukaran uang PT Quantum Skyline Exchange milik Helena.
"Izin menjelaskan untuk bukti transfer tanggal 21 bulan 6 tahun 2018 ada transfer dari PT Quantum ke rekening Sandra Dewi di rekening 7040688883 di bank sebesar, ada dipecah jadi tiga transaksi. Yang pertama, Rp1.050.000.000 terus berikutnya Rp1.000.000.000 dan Rp1.100.000.000. Ini dari rekening Quantum nanti kami tunjukkan," jelas jaksa.
Dari bukti yang disampaikan Jaksa, ada tiga kali pengiriman uang. Sandra pun tak membantah, namun menyebut uang itu untuk pelunasan rumah.
"Ini ada tiga kali setor. Gimana? Sama? Benar itu ada masuk?" tanya hakim.
"Betul, untuk pelunasan rumah dari suami," jawab Sandra.
"Ada?" tanya hakim.
"Ada," jawab Sandra.
"Rekening korannya ternyata sama?" tanya hakim.
"Sama," jawab Sandra.
"Seperti tadi dengan rekening Saudara? benar?" tanya hakim.
"Iya, betul," jawab Sandra.