Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Artis Sandra Dewi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Intinya sih...

  • Jaksa menunjukkan bukti transfer uang senilai Rp3 miliar dari Terdakwa Helena Lim ke aktris Sandra Dewi, untuk pelunasan rumah.
  • Terdakwa melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun, termasuk kerugian atas kerja sama penyewaan alat pengolahan timah dan pembayaran biji timah dari tambang ilegal.
  • Terdakwa juga disebut memperkaya sejumlah pihak, dengan jumlah yang mencapai miliaran rupiah melalui berbagai perusahaan dan entitas lainnya.

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang korupsi timah menunjukkan bukti transfer senilai Rp3 miliar dari Terdakwa Helena Lim ke aktris Sandra Dewi. Sandra merupakan istri dari Terdakwa Harvey Moeis.

"Ada nggak PT Quantum berutang kepada Saudara?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di