Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sandra Dewi Dapat iPhone Baru Setiap Tahun dari Harvey Moeis

Artis Sandra Dewi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)
Intinya sih...
  • Sandra Dewi membantah 88 tas hasil endorse sebagai pemberian suaminya, melainkan didapat dari hasil kerja sama dengan toko-toko online dan offline sejak tahun 2014.
  • Tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung didakwa merugikan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan hasil audit.
  • Para terdakwa juga disebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang diduga menerima Rp420 miliar.

Jakarta, IDN Times - Aktris Sandra Dewi mengaku hanya rutin dibelikan iPhone baru setiap tahunnya oleh sang suami, Harvey Moeis. Pengakuan itu ia sampaikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Yang Mulia, saya di sidang kemarin sudah menjelaskan, suami saya ini pernah memberikan hadiah, rutinitas dia memberikan iPhone setiap tahun," ujar Sandra, Senin (21/10/2024).

1. Sandra Dewi sebut 88 tas hasil endorse

Artis Sandra Dewi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Sandra kembali membantah 88 tas yang didapat merupakan pemberian Harvey. Menurutnya, tas itu didapatkan dari hasil endorsement.

"Tapi untuk tas, saya yang melarang Yang Mulia. Karena dari tahun 2014 saya ini sudah bekerja sama dengan toko-toko online shop ini dan toko-toko offline shop ini yang toko-toko tas Yang Mulia. Jadi saya di-endorse sudah dari tahun 2014 sampai dengan 2024. Sudah 10 tahun, ada 23 lebih toko-toko tas ini yang memberikan saya tas, saya mempromosikan toko-toko ini bukan brand-nya," ujar Sandra.

"Intinya menurut Saudara tidak pernah diberikan tas oleh suaminya walaupun itu dalam bentuk hadiah?" tanya hakim.

"Iya, karena untuk tas saya sudah banyak sekali yang memberikan saya tas Yang Mulia. Jadi untuk apa suami saya memberikan saya tas lagi karena saya yang melarang, kenapa dia harus memberkan saya tas. Sebelum dia bertanya kepada saya, 'kamu mau tas apa?' ada toko-toko yang bertanya kepada saya, 'kakak mau tas apa? kita mau kasih', untuk mempromosikan toko-toko mereka ini," jawab Sandra.

2. Tiga eks pejabat Dinas ESDM Babel didakwa rugikan negara Rp300 T

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana (kiri) dan Suranto Wibowo (kanan) berbincang saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam perkara ini, tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung yakni Amir Syahbana (Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023), Rusbani alias Bani (eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung), dan Suranto Wibowo (Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019) didakwa telah merugikan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Angka itu didapat berdasarkan hasil audit.

Jaksa merinci, kerugian negara itu didapat dari berbagai hal yakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14;  Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519; dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700.

3. Daftar aliran dana kasus korupsi timah

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana (kanan) dan Suranto Wibowo (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana (kanan) dan Suranto Wibowo (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Tindakan itu dilakukan para Terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Selain itu, para Terdakwa juga disebut memperkaya sejumlah pihak. Antara lain:

Amir Syahbana: Rp325.999.998
Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561
Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663
Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788
Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766
Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589
375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913
CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Ep4.416.699.042.396
Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690
Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp420.000.000.000

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us