Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jaksa Susun Surat Tuntutan Nadiem Makarim Setebal 1.597 Halaman
Sidang tuntutan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (IDN Times/Aryodamar)
  • Jaksa Penuntut Umum menyiapkan surat tuntutan setebal 1.597 halaman untuk Nadiem Makarim, mencakup pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta dan yuridis, serta kesimpulan.
  • Nadiem didakwa bersama tiga pihak lain merugikan negara Rp2,1 triliun melalui pengadaan Chromebook dan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta memperkaya 25 pihak.
  • Tiga terdakwa lain sudah divonis lebih dulu: Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief masing-masing 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah dijatuhi 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2020

Mulyatsyah menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek. Dalam periode ini, ia diduga terlibat dalam proyek pengadaan yang merugikan negara.

tahun 2020-2021

Sri Wahyuningsih menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar di Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek. Ia bersama Nadiem Makarim dan pihak lain didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun melalui pengadaan Chromebook dan CDM.

13 Mei 2026

Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan membacakan tuntutan pidana terhadap Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Surat tuntutan setebal 1.597 halaman disiapkan dengan permintaan agar hanya bagian penting dibacakan.

kini

Para terdakwa lain telah divonis lebih dahulu: Ibrahim Arief dihukum 4 tahun penjara, Sri Wahyuningsih 4 tahun penjara, dan Mulyatsyah 4,5 tahun penjara serta denda dan uang pengganti.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Jaksa Penuntut Umum menyusun surat tuntutan pidana setebal 1.597 halaman terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.
  • Who?
    Nadiem Makarim sebagai terdakwa, bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief; Jaksa Penuntut Umum serta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terlibat dalam persidangan.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
  • When?
    Pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Rabu, 13 Mei 2026.
  • Why?
    Tuntutan disusun karena Nadiem dan rekan-rekannya didakwa merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun melalui pengadaan perangkat pendidikan yang dinilai tidak efisien dan tidak bermanfaat.
  • How?
    Jaksa menyusun surat tuntutan secara sistematis mencakup pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta dan yuridis; pembacaan direncanakan hanya pada bagian pendahuluan serta poin-poin analisis hukum utama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Jaksa bikin surat tuntutan buat Pak Nadiem yang dulu jadi menteri sekolah. Suratnya tebal banget, sampai seribu lima ratusan halaman. Jaksa mau bacain isinya di pengadilan. Katanya Pak Nadiem dan teman-temannya bikin negara rugi uang banyak sekali waktu beli komputer sekolah. Sekarang hakim lagi dengerin kasusnya di Jakarta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penyusunan surat tuntutan setebal 1.597 halaman menunjukkan keseriusan jaksa dalam menelaah setiap aspek perkara secara sistematis, mulai dari fakta persidangan hingga analisis yuridis. Proses ini mencerminkan upaya transparan dan terukur di pengadilan untuk memastikan semua pihak mendapat perlakuan adil serta keputusan diambil berdasarkan kajian hukum yang mendalam.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan pidana bagi mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam persidangan, Rabu (13/5/2026). Surat tuntutan untuk Nadiem disusun setebal 1.597 halaman.

"Perlu kami sampaikan dan kami minta persetujuan Yang Mulia dan penasihat hukum. Mengingat requisitor surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu.

Jaksa mengusulkan agar surat tuntutan tak dibaca semua, tetapi hanya pendahuluan dan poin-poin analisis yuridisnya. Advokat Nadiem pun menyerahkannya kepada majelis hakim.

"Baik ya, yang jelas pada intinya kan sudah termuat lengkap, ya. Mungkin juga nanti di analisa yuridis terhadap doktrin, pendapat-pendapat saya kira gak perlu dibacakan," kata hakim.

"Siap, Yang Mulia," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.

Editorial Team