Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak seluruh dalil dalam nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum Fransiska Dwi Melani, terkait kasus penggelapan pembiayaan konser TWICE sebesar Rp10 miliar dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
JPU menyatakan, tetap pada tuntutannya yang menyatakan perbuatan Melani terbukti melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan tindak pidana penggelapan.
“Menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Fransiska,” kata JPU membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
