Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sempat digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri adalah miliknya.
"Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 74 Kilogram emas batangan, 4.767.300 Dolar Amerika Serikat, 14.083.800 Dolar Singapura, Rp100 juta. Febrie mengatakan, semua barang yang ditemukan punya pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek," ujarnya.
"Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," lanjutnya.
Sebelumnya, nama Febrie menjadi sorotan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah sejumlah lokasi.
Lokasi yang digeledah antara lain restoran dan tempat penukaran uang di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, hingga rumah di Sentul, Bogor. Berdasarkan video penggeledahan di rumah Sentul yang beredar, terdapat foto keluarga Febrie Adriansyah terpasang di dinding.
Polisi menyebut, temuan foto itu sedang didalami, termasuk temuan 74 kilogram emas batangan dan total uang tunai Rp476 miliar di dalam rumah tersebut.
“Saat ini masih didalami, mohon waktu,” kata Kakortastipidkor Mabes Polri Irjen Pol Totok Suharyanto di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026).
