Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah dilaporkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Antikorupsi (MAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama, Perusahaan yang disita dari terpidana korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.

"Kami dari KSST tadi sudah melaporkan aduan masyarakat bahwa ada indikasi dugaan korupsi yang dilakukan terhadap lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung," ujar Koordinator KSST, Ronal Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/5/2024).

"Terlapornya Jaksa Agung Jampidsus, kemudian penilaian aset siapa PPPA Kejaksaan Agung juga, kemudian dari DJKN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan lain-lain," imbuhnya.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di