Jampidsus Diduga Dikuntit Densus, DPR akan Panggil Kapolri-Jaksa Agung
- Komisi III DPR RI minta klarifikasi Kapolri dan Jaksa Agung terkait kasus penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah
- Johan Budi desak Kejagung RI dan Polri duduk bareng untuk menjelaskan rumor penguntitan agar tidak mengganggu upaya pemberantasan korupsi
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta pimpinan komisinya untuk segara mengagendakan pemanggilan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait kasus dugaan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah agar duduk perkaranya terang dan jelas.
Terlebih menurut Hinca, kasus ini ada kaitannya dengan kasus pengungkapan skandal megakorupsi timah di Bangka Belitung (Babel).
"Saya akan minta pimpinan Komisi 3 DPR RI utk segera mengagendakan panggilan Kapolri dan Jaksa Agung untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi," kata Hinca Panjaitan saat dihubungi, Senin (27/5/2024).
Hinca menilai, kasus ini merupakan kasus besar. Dugaan penguntitan terhadap Febrie Adriansyah ini telah membuat publik kaget hingga memunculkan tafsir yang beragam di kalangan masyarakat sehingga menjadi informasi yang tidak sehat.
"Ini berita besar. Publik terkaget. Beragam tafsir dan pandangan di masyarakat. Jadi hiruk pikuk yang tak sehat," kata legislator Partai Demokrat itu.
1. DPR desak Kapolri dan Jaksa Agung segera buka-bukaan

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mendesak Kejagung RI dan Polri duduk bareng untuk menjelaskan secara resmi terkait kasus dugaan penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Menurut Johan Budi, langkah ini penting untuk dilakukan karena bila rumor ini semakin lama maka upaya pemberantasan korupsi akan terganggu. Johan mengatakan, nantinya yang senang adalah para koruptor.
“Kalau rumor itu liar maka upaya pemberantasan korupsi akan terganggu dan yang senang adalah koruptor, sehingga perlu ada segera penjelasan resmi baik dari pihak Kejaksaan Agung maupun kepolisian apakah perlu ada duduk bareng pejabat dari dua institusi itu,” ujar Johan Budi.
2. IPW duga penguntitan Jampidsus karena konflik kewenangan

Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, pembuntutan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah itu terjadi karena adanya konflik kewenangan dalam penanganan kasus korupsi dan tambang.
Namun, sampai hari ini, Kejagung dan Polri belum memberikan keterangan resmi terkait kasus penguntitan terhadap Febrie Adriansyah.
“Pertama adalah isu dugaan korupsi, isu kedua adalah terkait dengan adanya konflik kewenangan antara dua lembaga, antara polisi dan kejaksaan,” kata dia.
3. Kejaksaan diduga serobot kasus tambang dari garapan Polri

Sugeng menjelaskan, dugaan konflik kewenangan itu berangkat dari informasi yang diterima IPW terkait Kejaksaan yang saat ini begitu intensif terlibat dalam penanganan kasus tambang.
“Padahal kasus tambang itu bukan kewenangan kejaksaan, tetapi kejaksaan mengambil dari aspek korupsinya karena kasus tambang itu adalah tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri,” ujar Sugeng.
“Mulai dari kasus di Konawe, Mandiodo, tambang timah, kemudian sekarang IPW mendengar adanya jaksa yang turun di Kaltim. Ini informasi yang didapat oleh IPW,” imbuh dia.
Dalam pandangan Sugeng, pembuntutan yang dilakukan Densus 88 hampir dipastikan tidak berdiri sendiri atas kepentingan perseorangan. Bahkan, hal itu dilakukan terstruktur dengan dasar tugas yang sedang dioperasikan.
“Pemantauan adalah satu metode surveilance untuk mendapatkan bahan keterangan ataupun data dari yang dipantau. Nah, ini agak mengejutkan memang ya, yang dipantau ini Jampidsus oleh Densus. Artinya, ini satu sesuatu yang serius,” ujar Sugeng.