Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menegaskan, akan mengormati proses hukum yang dilakukan Polri. Hal itu ia sampaikan melalui konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
"Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat," ujarnya.
"Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, makanya kita tunggu ya, bagaimana nanti proses hasil penyidikannya," imbuhnya.
Sebelumnya, nama Febrie menjadi sorotan setelah Kortastipidkor Polri menggeledah 12 lokasi. Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang kekinian diakui Febrie adalah rumahnya.
Berikut daftar 12 lokasi yang digeledah:
PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
Rumah MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan
Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan
Rumah TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan
PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
Rumah DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
Rumah MILDK, Apartement Pacific Place
Rumah di Sentul, Bogor.
