Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memperingatkan ancaman bagi para pelaku usaha yang menimbun minyak goreng. Jika terbukti, pelaku bisa dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.
"Pelaku usaha yang menimbun akan ditindak karena perbuatan itu melawan hukum dan dapat menyebabkan kelangkaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/2/2022).
Pelaku penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.