Jakarta, IDN Times - Waketum DPP PKB, Jazilul Fawaid, menyampaikan, kepengurusan PKB berdasarkan hasil Muktamar VI Bali masa bakti 2024-2028 sudah mendapatkan surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Ia menegaskan, kepengurusan DPP PKB sudah tercatat di lembaran negara dan disahkan Menteri Hukum dan HAM.
Pernyataan ini sekaligus menjawab Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut bahwa muktamar PKB di Jakarta sah untuk digelar.
"Maka PKB yang legal adalah DPP PKB hasil muktamar Bali, tidak ada yang lain. Kalau ada yang ngaku-ngaku, kita sapu!" ujar Jazilul saat dihubungi, Selasa (3/9/2024).