Ilustrasi suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)
Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan pengguna jasa KAJJ yang akan berangkat agar memperhatikan kembali persyaratan perjalanan KA, untuk menghindari risiko batal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan dengan KA yang berlaku sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022:
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Bagi calon penumpang yang baru akan memesan tiket dapat melakukan pengecekan ketersediaan jadwal dan bertransaksi melalui aplikasi KAI Access.
Informasi lebih lanjut terkait perjalanan KA, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.