Jakarta, IDN Times - Pemerintah mulai mengatur larangan kepada aparatur sipil negara (ASN) saat berfoto. Setidaknya ada 10 gaya yang tidak boleh dipakai ASN menjelang Pemilu 2024.
Aturan tersebut dibuat guna menjaga netralitas ASN dalam pesta demokrasi tahun depan. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Pedoman tersebut ditandantangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Ada pula Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.