ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh
Sebelumnya, Kemenag bersama sejumlah asosiasi PPIU melakukan pertemuan pada Selasa (19/10/2021). Dalam pertemuan itu, ada sejumlah hal yang disepakati. Salah satunya adalah pihak yang berangkat pertama saat umrah dibuka adalah petugas PPIU.
“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap, dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).
Dalam pertemuan itu, turut hadir Kapuskes Haji Kementerian Kesehatan bersama Koordinator pada Direktorat Surveilance dan Karantina Kesehatan. Kemudian untuk asosiasi ada Himpuh, Asphurindo, Amphuri, Kesthuri, Sapuhi, Ampuh, Gapura, dan Asphuri.
Dalam pertemuan itu, ada lima kesepakatan yang dihasilkan. Berikut rinciannya:
1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi
2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU
3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi
4. Skema keberangkatan:
a. Jemaah umrah melakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat
b. Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi COVID-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR
c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah
d. Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan
e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji
5. Skema kepulangan:
a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan
b. Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR (entry test)
c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam
d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan
e. Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR (exit test), bila hasilnya negatif jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.