Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Rp60 Ribu per Jam, DPRD: Tidak Peka!

Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Rp60 Ribu per Jam, DPRD: Tidak Peka!
Ilustrasi juru parkir (Foto: IDN Times)
  • DPRD DKI Jakarta melalui Jupiter mengkritik usulan tarif parkir hingga Rp60 ribu per jam karena dinilai tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan biaya hidup.
  • Rancangan perubahan Perda mengusulkan tarif mobil Rp6.000-Rp60 ribu, bus-truk Rp8.000-Rp60 ribu, serta motor Rp3.000-Rp15 ribu per jam.
  • Jupiter menilai kenaikan tarif dapat menaikkan biaya distribusi dan harga barang, serta menekan penghasilan pengemudi ojek online dan kendaraan umum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran, Jupiter, menyoroti usulan kenaikan tarif retribusi parkir dalam rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jupiter menilai usulan tarif parkir hingga Rp60 ribu per jam tidak mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat Jakarta saat ini. Menurut dia, kenaikan tarif tersebut berpotensi menambah beban masyarakat di tengah tekanan biaya hidup dan operasional usaha.

"Kami menilai usulan kenaikan tarif parkir yang tertuang dalam lampiran rancangan perubahan Perda tersebut tidak peka terhadap kondisi riil masyarakat saat ini," kata Jupiter dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (24/8/2026).

  1. 1. Tarif parkir yang diusulkan Rp6.000 sampai Rp60 ribu per jam

    Ilustrasi juru parkir (Foto: IDN Times)
    Ilustrasi juru parkir (Foto: IDN Times)

    Dalam rancangan tersebut, tarif parkir yang diusulkan berkisar Rp6.000 hingga Rp60 ribu per jam untuk sedan, Jeep, minibus, pickup, dan kendaraan sejenisnya. Sementara, tarif bus dan truk diusulkan Rp8.000 hingga Rp60 ribu per jam, sedangkan sepeda motor berkisar Rp3.000 hingga Rp15 ribu per jam.

    Jupiter mempertanyakan dasar penetapan tarif tersebut. Dia mengingatkan, kebijakan parkir tidak semestinya hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat, pelaku usaha, pedagang, hingga sektor logistik.

    "Kita harus sadar siapa yang akan membayar dan apa dampaknya. Jangan kebijakan hanya dirumuskan dari perspektif mengejar PAD, lalu melupakan masyarakat," ujar dia.

  2. 2. Pengaruhi biaya operasional

    Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Rp60 Ribu per Jam, DPRD: Tidak Peka!
    Dishub DKI dan petugas gabungan gelar operasi parkir liar pada Senin (8/6/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

    Jupiter juga mengingatkan adanya efek berantai jika tarif parkir kendaraan logistik mengalami kenaikan. Truk dan pickup, kata dia, merupakan bagian penting dari distribusi kebutuhan masyarakat, mulai dari sembako, bahan pangan hingga bahan bangunan.

    "Jika biaya parkir naik, maka biaya operasional dan biaya distribusi ikut naik. Pada akhirnya, beban itu akan jatuh kepada konsumen, yaitu seluruh masyarakat Jakarta," kata dia.

  3. 3. Dorong kenaikan harga dan barang

    Ilustrasi parkir motor (IDNTimes/Wira Sanjiwani)
    Ilustrasi parkir motor (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

    Karena itu, dia menilai, kenaikan tarif parkir berpotensi ikut mendorong kenaikan harga barang dan menambah tekanan terhadap inflasi.

    Jupiter juga menyoroti kondisi pengemudi ojek online dan pengemudi kendaraan umum. Menurut dia, kelompok tersebut akan semakin terbebani jika harus menghadapi kenaikan biaya parkir di tengah tingginya biaya operasional.

    "Kenaikan tarif parkir akan semakin menyusutkan penghasilan mereka. Ini adalah beban yang tidak adil untuk dipikul oleh kelompok yang paling rentan secara ekonomi," ujar dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More