Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jerinx didampingi kuasa hukumnya Wayan Gendo Suardana usai dimintai kesaksiannya di Polda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya masih meneliti laporan Pegiat Media Sosial Adam Deni terhadap pentolan band Supermen Is Dead (SID), I Gede Aryastina alias Jerinx.

“Saat ini masih diteliti dulu karena ini kan tentang perbuatan disertai ancaman kekerasan lah,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).

1. Jerinx diancam Pasal UU ITE

Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Yusri mengatakan laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7/2021). Adam melaporkan Jerinx karena adanya ancaman disertai kata-kata kasar melalui sambungan telepon yang menuduh Adam penyebab akun instagram Jerinx hilang.

“Ya, (diancam) pasal 335, pasal 29 UU ITE tapi kan harus kita cek dulu oleh penyidik, diteliti dulu berkasnya, laporannya. Apakah memenuhi unsur-unsur di pasal tersebut atau tidak baru nanti kita lihat, saat ini masih kita teliti dulu. Kalau memenuhi unsur-unsur, baru kita naikkan ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri.

2. Adam Deni melaporkan Jerinx

Editorial Team

Tonton lebih seru di