Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PT Asabri (Persero). (Asabri)

Jakarta, IDN Times - Direktur PT Jakarta Emiten Investir Relation, Jimmy Sutopo, divonis 13 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan," ujar hakim.

Selain itu, Jimmy harus membayar uang pengganti senilai Rp314 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Jimmy 15 tahun penjara, denda Rp750 juta dan pidana pengganti Rp314,8 miliar.

1. Sejumlah mantan petinggi Asabri telah menerima vonis

Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, mantan Dirut Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja (kiri) dan mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Damiri (kanan) mengikuti sidang. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Majelis hakim sebelumnya juga telah membacakan vonis untuk empat terdakwa lain dalam kasus Asabri. Dua mantan Dirut Asabri Sonny Widjaja dan Adam Damiri divonis 20 tahun penjara dan denda masing-masing Rp750 juta.

Selain itu, Sonny dikenakan pidana pengganti senilai Rp64,5 miliar. Sedangkan Adam dikenakan pidana pengganti Rp17,9 miliar.

Majelis hakim juga memvonis dua eks petinggi Asabri, Hari Setianto dan Bachtiar Effendi 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Hari juga dikenakan pidana pengganti senilai Rp17,9 miliar, sementara Bachtiar Rp453,7 juta.

2. Dirut PT Eureka Prima Jakarta divonis 10 tahun penjara

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di