Jakarta, IDN Times - Direktur PT Jakarta Emiten Investir Relation, Jimmy Sutopo, divonis 13 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan," ujar hakim.
Selain itu, Jimmy harus membayar uang pengganti senilai Rp314 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Jimmy 15 tahun penjara, denda Rp750 juta dan pidana pengganti Rp314,8 miliar.