Penantian panjang menunggu putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya menemui babak akhir. Terpidana dugaan penodaan agama ini akhirnya divonis penjara dua tahun.
Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodakan agama. Sejumlah pihak pun angkat suara terkait vonis untuk Ahok ini.