Rilis kasus kejahatan kelompok John Kei (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Yusri menyebutkan ada 25 orang yang menyerang kediaman Nus Kei. Namun, masih ada pelaku lainnya yang berstatus DPO alias buron.
"Saya belum bisa sebutkan, karena ada beberapa DPO yang masuk dalam daftar hasil pemeriksaan, berdasarkan saksi-saksi yang ada dan keterangan tersangka sendiri saat itu," kata dia.
Dalam peristiwa di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, ada pelaku yang membawa senjata api. Dia juga menembak kaki seorang pengendara ojek online di lokasi, namun dia masih berstatus DPO.
"Namanya kita sudah tahu dan kita masih pengejaran yang bersangkutan pemegang senpi itu," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.