Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mempertanyakan alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
“Apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik?” kata Johnny dalam persidangan.