Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate membantah dakwaan dirinya disebut memperkaya para terdakwa dari proyek BTS Kominfo.
Mereka yang diduga diperkaya adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, orang kepercayaan Irwan, Windi Purnama dan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki.
“Dakwaan Penuntut Umum mengenai adanya perbuatan terdakwa yang bersama-sama Anang Achmad Latif dan kawan-kawan yang telah memperkaya orang lain sudah seharusnya dinyatakan tidak jelas dan tidak cermat,“ ujar Achmad Cholidin membacakan eksepsi Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023) kemarin.