Jakarta, IDN Times - Terdakwa dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate mengaku marah saat mengetahui proyek tersebut tidak selesai.
Hal ini terungkap saat sidang pemeriksaan lanjutan saksi korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Johnny menanggapi pernyataan dalam Berkas Pemeriksaan Acara (BAP) saksi milik Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang.
"Termasuk pada saat rapat tanggal 18 Maret 2022 di Hotel Apurva. Di BAP, saksi Gandhy menyampaikan di butir 13, 'Menkominfo tidak mau ada dari pihak penyedia untuk melakukan presentasi, mungkin karena beliau marah pekerjaan BTS tidak selesai," kata dia di sidang.
"Bukan mungkin (marah), memang saya marah saat itu karena tidak selesai (proyek BTS). Jadi saya mengoreksi kata 'mungkin'. Mengingat pada saat itu saya marah karena pekerjaan tidak selesai dan saya mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah terkait dengan transformasi digital," lanjut Johnny.