Johnny Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 T Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Johnny G Plate bersama terdakwa lainnya dalam perkara ini telah merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp8 triliun.
Jaksa mengungkapkan, Johnny G Plate telah mengambil keuntungan sebesar Rp17,8 miliar dari proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
“Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).