Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Sebelumnya, JPU Yeni Trimulyani meminta majelis hakim menyatakan Joko Soegiarto Tjandra bersalah dalam kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma dengan pidana penjara 2 tahun," kata Yeni saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat 4 Desember 2020.
Dalam tuntutannya, Yeni mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, Joko Tjandra dinilai berbelit-belit saat memberi keterangan selama jalannya persidangan.
"Bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Sehingga, mempersulit jalannya persidangan. Hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa sudah berusia lanjut," ucap Yeni.
Dalam kasus ini, JPU juga menuntut agar Anita Kolopaking di penjara 2 tahun. Sedangkan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, dituntut 2,5 tahun penjara.